Catat! Ini Daftar Lengkap Denda Maksimal Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru

Terkini 14 Jul 2026 01:27 2 min read 99 views By JS/Red
Catat! Ini Daftar Lengkap Denda Maksimal Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru
Denda Pelanggaran Lalulintas terbaru

JAKARTA – Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berkendara di jalan raya. Selain demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain, para pengendara juga diingatkan mengenai sanksi tegas berupa denda maksimal maupun hukuman kurungan bagi yang nekat melakukan pelanggaran lalu lintas.

Berdasarkan data aturan lalu lintas yang berlaku, sanksi finansial bagi pelanggar cukup bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga yang paling tinggi mencapai Rp1.000.000.

Berikut adalah rincian lengkap tarif denda maksimal dan sanksi kurungan untuk berbagai jenis pelanggaran lalu lintas:

Pelanggaran Dokumen Berkendara

Tidak Memiliki SIM: Denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan paling lama 4 bulan.

Tidak Dapat Menunjukkan STNK: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Pelanggaran Rambu dan Ketentuan Berkendara

Melanggar Rambu / Lampu Merah: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Melanggar Batas Kecepatan: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Berbelok Tanpa Memberi Isyarat: Denda maksimal Rp250.000.

Pelanggaran Kelengkapan Kendaraan

Plat Nomor Tidak Sesuai Ketentuan: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Kendaraan Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis: Denda maksimal berkisar antara Rp250.000 hingga Rp500.000.

Pelanggaran Sistem Keselamatan

Tidak Memakai Helm: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

Tidak Memakai Sabuk Pengaman: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

Pelanggaran Terkait Lampu Utama

Lampu Utama Tidak Nyala pada Malam Hari: Denda maksimal Rp250.000.

Lampu Utama Tidak Nyala pada Siang Hari (Khusus Motor): Denda maksimal Rp100.000.

Pesan Penting:

Penegakan hukum ini dilakukan bukan semata-mata untuk memberikan hukuman finansial, melainkan sebagai upaya preventif guna menekan angka kecelakaan di jalan raya. Melalui slogan "Tertib di jalan, selamat sampai tujuan", masyarakat diharapkan dapat mematuhi seluruh peraturan yang ada demi kelancaran bersama.